Polisi Menambah Satu Tersangka

Senin, 27 Agustus 2007, 12:04 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Mengungkap distribusi ganja milik Warga Negara Inggris, Sat Narkoba Polres Buleleng menambah jumlah tersangka menjadi dua orang. Selain Adam Joshua Wykeham Burges, seorang pemuda warga Dusun Bhuwana Sari, Desa Kayuputih Melaka Kecamatan Sukasada, Kadek Budi Atrawan alias Raden ditetapkan sebagai tersangka.

Ditetapkannya Budi Atrawan alias Raden sebagai tersangka menyusul pengakuan Adam Joshua Wykeham Burges dan pengeledahan yang dilakukan polisi di rumah Raden di Dusun Bhuwana Sari, Desa Kayuputih Melaka."Ia terbukti terlibat memberikan barang terlarang itu kepada Joshua, "ungkap Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Jina.

Budi Atrawan alias Raden dalam pemeriksaan di Mapolres Buleleng awalnya berkelit dan tidak mengakui ganja itu, namun dari pengakuan Made Wijana alias Tuwik alias Kluit akhirnya ia tidak bisa berkutik."Ganja itu saya dapat dari Kluit dan saya jual ke Joshua seharga seharga seratus lima puluh ribu, "jelas Raden di hadapan penyidik.

Dari pengakuan Budi Atrawan alias Raden, polisi langsung menjeratnya dengan Undang Undang Narkotika dan menetapkannya sebagai tersangka bersama Adam Joshua Wykeham Burges, warga negara Inggris yang masih dirawat di RS. Paramasidhi Singaraja." Sudah kita tetapkan dua tersangka, Joshua dan Raden sebagai tersangka kasus ganja itu, dan ini masih kita kembangkan dengan mengamankan Made Wijana alias Tuwik alias Kluit," papar Jina.

Sementara dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, daun kering yang ditemukan dalam tas milik Adam Joshua Wykeham Burges Warga Negara Inggris terbukti daun ganja kelas satu yang masuk dalam Golongan Narkotika. (sas)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami