Polisi Menambah Satu Tersangka
BERITABALI.COM, BULELENG.
Mengungkap distribusi ganja milik Warga Negara Inggris, Sat Narkoba Polres Buleleng menambah jumlah tersangka menjadi dua orang. Selain Adam Joshua Wykeham Burges, seorang pemuda warga Dusun Bhuwana Sari, Desa Kayuputih Melaka Kecamatan Sukasada, Kadek Budi Atrawan alias Raden ditetapkan sebagai tersangka.
Ditetapkannya Budi Atrawan alias Raden sebagai tersangka menyusul pengakuan Adam Joshua Wykeham Burges dan pengeledahan yang dilakukan polisi di rumah Raden di Dusun Bhuwana Sari, Desa Kayuputih Melaka."Ia terbukti terlibat memberikan barang terlarang itu kepada Joshua, "ungkap Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Jina.
Budi Atrawan alias Raden dalam pemeriksaan di Mapolres Buleleng awalnya berkelit dan tidak mengakui ganja itu, namun dari pengakuan Made Wijana alias Tuwik alias Kluit akhirnya ia tidak bisa berkutik."Ganja itu saya dapat dari Kluit dan saya jual ke Joshua seharga seharga seratus lima puluh ribu, "jelas Raden di hadapan penyidik.
Dari pengakuan Budi Atrawan alias Raden, polisi langsung menjeratnya dengan Undang Undang Narkotika dan menetapkannya sebagai tersangka bersama Adam Joshua Wykeham Burges, warga negara Inggris yang masih dirawat di RS. Paramasidhi Singaraja." Sudah kita tetapkan dua tersangka, Joshua dan Raden sebagai tersangka kasus ganja itu, dan ini masih kita kembangkan dengan mengamankan Made Wijana alias Tuwik alias Kluit," papar Jina.
Sementara dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, daun kering yang ditemukan dalam tas milik Adam Joshua Wykeham Burges Warga Negara Inggris terbukti daun ganja kelas satu yang masuk dalam Golongan Narkotika. (sas)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
