Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
FPMK Mohon Majelis Hadirkan Anggota KPU Buleleng
BERITABALI.COM, BULELENG.
Legalitas penasehat hukum KPUD Buleleng diragukan LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) pimpinan Gede Suardana, hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja,
Kamis siang, terkait kasus perdata Pilkada antara LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) dengan KPUD Buleleng.Ketua FPMK Gede Suardana, yang tanpa penesehat hukumnya secara gamblang menelanjangi legalitas penesehat hukum KPUD Buleleng yakni Wayan Sedana dan kawan-kawan.
Kok, surat kuasa tergugat hanya ditandatangani oleh Wayan Rideng, padahal KPU Buleleng secara institusi beranggotakan lima orang, ujar Suardana dihadapan sidang.Pada replika yang diajukan FPMK kehadapan sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketaui oleh Wayan Kawisada, dan dua hakim anggota masing-masing Ketut Suarta, dan Frida Aryani, dimohonkan agar majelis menghadirkan anggota KPUD kedepan persidangan.
Dengan tidak legalnya penasehat hukum tergugat, maka kami mohon mejelis dapat menghadirkan seluruh anggota KPUD selaku tergugat kedepan persidangan, tegas Gede Suardana.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
