Hukrim

Tanggapi Pertemuan AWK dengan Warga Bugbug, Polda Bali Ajak Tempuh Sesuai Jalur Hukum

 Minggu, 17 September 2023, 19:24 WITA

beritabali/ist/Tanggapi Pertemuan AWK dengan Warga Bugbug, Polda Bali Ajak Tempuh Sesuai Jalur Hukum.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali menjerat 13 warga Bugbug sebagai tersangka perusakan dan pembakaran Resort Detiga Neano di Desa Adat Bugbug Karangasem dengan pasal berlapis. 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, pada Minggu 17 September 2023. 

Kombes Jansen juga menanggapi adanya pertemuan warga Bugbug dengan DPD RI. Bali Dr. Arya Weda Karna (AWK), di Istana Mancawarna Tampak Siring Gianyar, Sabtu 16 September 2023. 

Perwira melati tiga di pundak itu mengatakan pertemuan tersebut merupakan hal yang wajar, sebagai masyarakat Bali dalam menyampaikan aspirasi kepada anggota DPD RI perwakilan Bali. Sementara terkait 13 warga bugbug yang jadi tersangka masih dalam proses penyidikan. 

"Mereka kami proses berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan dari para saksi, kami Polda Bali memeriksa dengan sangat transparan tidak ada intervensi dari pihak manapun, bahkan selama pemeriksaan tetap didampingi penasehat hukum para tersangka," ujarnya. 

Pemeriksaan dilakukan Polda Bali karena selain ada laporan juga terjadi peristiwa pidana yaitu masalah perusakan dengan kekerasan. 

"Para tersangka melanggar Pasal 187 KUHP, dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP, dan Pasal 167 KUHP, dan atau Pasal 55 KUHP, sudah terpenuhi bukti permulaan yang cukup dan terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan," ungkap mantan Kapolresta Denpasar ini. 


Halaman :




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending