Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Kedapatan Merokok di KTR, Warga Buleleng Divonis 2 Bulan Penjara Percobaan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Lantaran melanggar perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), seorang warga asal Buleleng, inisial KD divonis 2 bulan penjara percobaan oleh Hakim Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, S.H.,MH dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (22/5).
KD terbukti melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah diubah dengan Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2018.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok," ujar Hakim Sudanthi.
Hakim menjatuhkan hukuman kepada KD dengan kurungan selama 2 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 4 bulan. KD juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
"Diberikan masa percobaan selama 4 bulan. Artinya, jika dalam masa percobaan itu terdakwa melakukan tindak pidana, maka hukumannya akan diberlakukan," tegas Hakim Sudanthi.
Sidang Tipiring KTR ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan KTR di Kabupaten Buleleng. (sumber: rilis Pemkab Buleleng)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 868 Kali
Pedagang Pasar Kumbasari Cemas Tukad Badung Meluap Lagi
Dibaca: 746 Kali
Salak Karangasem Resmi Jadi Warisan Pertanian Dunia versi FAO
Dibaca: 690 Kali
Halloween di Bandara Ngurah Rai Usung Mitologi Bali
Dibaca: 683 Kali
ABOUT BALI
					Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
					Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
					Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
					Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem