Banner Image
Banner Image

Hukrim

Diduga Paksa Pacar Aborsi, Pemilik Toko Emas Dipolisikan

 Jumat, 03 Februari 2023, 09:13 WITA

beritabali/ist/Diduga Paksa Pacar Aborsi, Pemilik Toko Emas Dipolisikan.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Seorang pengusaha sekaligus pemilik Toko Emas di Denpasar, berinisial F (28) dilaporkan ke Polresta Denpasar, pada Desember 2022 lalu.

Terlapor FS dilaporkan oleh pacarnya E (27) dengan tuduhan dugaan memaksa untuk aborsi kandungannya dengan bayaran uang ratusan juta rupiah. 

Laporan ini terkait dugaan percobaan pembunuhan atau percobaan aborsi yakni Pasal 53 ayat 1 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 75 Ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 9 tahun penjara. 

"Kami menilai tindakan tersebut sebagai percobaan pembunuhan sehingga dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar," ujar kuasa hukum EL, Siti Sapurah SH kepada awak media, pada Kamis 2 Februari 2023. 

Ipung membeberkan, EL sudah diambil keterangannya oleh penyidik, dan kedepan akan memeriksa keterangan dokter yang sempat diminta melakukan aborsi. 

Ipung yang merupakan aktivis perempuan dan anak ini mengatakan sedianya tidak ingin memenjarakan terlapor F. Namun F terus ngotot dan tidak pernah mau mengakui kandungan E sebagai anaknya. 

"Ketika hamil anak yang dikandung memiliki hak dilahirkan ke dunia, tapi ayah dari anak tersebut berinisial F ingin mengambil hak hidup anak tersebut. Sehingga tidak ada alasan pembenar jika dianggap ini unsurnya tidak masuk," ungkap Ipung.

Oleh karena itu, kata pengacara yang akrab dipanggil Ipung ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari F dan keluarganya untuk bertanggungjawab dan mengakui anak yang dikandung E serta membuatkan akta kelahiran, bagaimanapun caranya. Sehingga dikemudian hari, anak tersebut tahu bahwa memiliki ayah dan ibu. 

"Jika tidak, maka proses hukum akan terus ditempuh," tegas Ipung. 


Halaman :









Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending