Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Operasi Pekat di Petitenget, 12 Ojol Liar Ditindak Tim Gabungan di Kuta Utara
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tim gabungan Polsek Kuta Utara bersama perangkat Desa Kerobokan Kelod menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) di kawasan Petitenget, Kuta Utara, untuk menindak pengemudi ojek online (ojol) liar, pelanggaran parkir, keberadaan gepeng, serta warga negara asing yang melanggar aturan berkendara.
Operasi berlangsung pada Rabu 26 November 2025 mulai pukul 19.00-21.00 WITA di dua titik, yakni depan Restaurant Jambulwok dan depan Pura Petitenget, Jalan Raya Petitenget, Kerobokan Kelod.
Penertiban ini dipimpin Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H bersama Camat Kuta Utara I Putu Eka Parnama, Lurah Kerobokan Kelod I Made Wistawan, Kelian Dinas Banjar Uma Sari I Made Sumantara, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Pecalang, Satgas Grab, serta Linmas Kerobokan.
Kompol Ketut Agus Pasek Sudina menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan kendaraan dan aplikasi yang digunakan pengemudi ojol. Petugas mengecek STNK, SIM, plat nomor, atribut pengemudi, hingga helm dan kepatuhan penumpang dalam berlalu lintas. Pemeriksaan aplikasi resmi seperti Gojek dan Grab juga dilakukan untuk memastikan akun yang digunakan bukan akun sewaan.
Dari hasil operasi, petugas mendapati 12 pengemudi ojol Grab melakukan pelanggaran, sementara Gojek tercatat nihil. Pelanggaran meliputi plat nomor tidak sesuai aplikasi, penggunaan aplikasi tidak resmi, kendaraan tanpa plat, tidak memakai helm, tidak mengenakan atribut resmi, serta berboncengan lebih dari dua orang.
Satgas Grab turut mengamankan lima rompi Grab dari pengemudi yang tidak memenuhi aturan atribut resmi.
Selain penindakan, petugas memberikan pembinaan, pendataan, dan teguran secara persuasif agar para pengemudi mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami temukan sebagian besar pengemudi ojek online menggunakan akun sewaan atau aplikasi tidak resmi. Sehingga ini menimbulkan kerawanan hukum dan keamanan transportasi online di kawasan wisata," bebernya.
Kompol Ketut Agus menambahkan bahwa pendekatan preventif melalui pembinaan terbukti efektif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas tanpa menimbulkan resistensi dari masyarakat maupun para pelanggar.
Pelanggaran itu berupa plat nomor kendaraan tidak sesuai aplikasi, mengoperasikan kendaraan tanpa aplikasi resmi, tidak pakai plat, tanpa helm, tidak mengenakan atribut ojol yang sesuai, dan berboncengan lebih dari dua orang.
Sementara Satgas Grab menertibkan pengemudi ojol yang tidak menggunakan atribut resmi dan menyita 5 buah rompi ojol milik Grab.
Ditegaskannya lagi, selain penertiban, pihaknya juga melakukan pendataan, pembinaan, dan teguran secara persuasif, serta dihimbau untuk mematuhi aturan dan tidak beroperasi di luar ketentuan yang berlaku.
"Kami temukan sebagian besar pengemudi ojek online menggunakan akun sewaan atau aplikasi tidak resmi. Sehingga ini menimbulkan kerawanan hukum dan keamanan transportasi online di kawasan wisata," bebernya.
Dikatakannya, kegiatan pembinaan dan penertiban yang telah dilakukan secara persuasif menunjukkan pendekatan preventif yang efektif. Sehingga mampu menekan potensi gangguan kamtibmas tanpa menimbulkan resistensi dari masyarakat maupun pelaku pelanggaran.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Hungaria Tawarkan 100 Beasiswa Tiap Tahun untuk Anak Muda Bali
Dibaca: 455 Kali
Teluk Gilimanuk Dipadati Wisatawan Manis Kuningan
Dibaca: 373 Kali
Pengendara Tabrak Tugu Buaya di Mendoyo, Dua Orang Luka
Dibaca: 361 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem