Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Punya Izin Edar dari Pusat, Tokoh Bali Sebut AMDK di Bawah 1 Liter Tidak Bisa Dilarang
beritabali/ist/Punya Izin Edar dari Pusat, Tokoh Bali Sebut AMDK di Bawah 1 Liter Tidak Bisa Dilarang.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Semua produk makanan dan minuman yang sudah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) layak diperdagangkan di masyarakat.
Pelarangan terhadap produk tersebut hanya dapat dilakukan jika ditemukan pelanggaran terhadap keamanan dan mutu yang membahayakan kesehatan konsumen.
Tokoh masyarakat Bali yang juga politisi Partai Golkar, A.A. Susruta Ngurah Putra, menegaskan Pemprov Bali tidak dapat melarang masyarakat memproduksi dan menjual Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang telah mengantongi izin edar dari pemerintah pusat.
Menurutnya, produk yang dilarang hanyalah produk ilegal yang tidak memiliki nomor registrasi.
“Produk AMDK itu kan legal dan sudah mendapat nomor registrasi dari pusat. Tapi, kenapa Pemprov Bali melarangnya untuk dijual?” ujarnya mempertanyakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang salah satu klausulnya melarang AMDK di bawah 1 liter.
Baca juga:
Produsen AMDK Lokal Bali Tolak Hentikan Produksi di Bawah 1 Liter, Siap Gugat SE Gubernur
Ia menilai aneh jika hanya di Bali produk AMDK tersebut dilarang, sementara di daerah lain tetap diperbolehkan. “Saya berpikirnya seperti itu. Nggak masuk akal SE itu,” katanya.
Susruta menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir menjual AMDK di bawah 1 liter. “Sepanjang barang itu ada di pasar, silahkan untuk dijual. Nggak usah takut karena itu bukan produk ilegal,” ucapnya.
Namun, ia menyebut belum bisa melihat apakah kebijakan tersebut akan bisa diterapkan secara ketat. Jika dipaksakan, ia menilai AMDK berpotensi masuk ke pasar gelap, mengingat kebutuhan masyarakat Bali terhadap AMDK gelas masih sangat tinggi terutama untuk acara adat.
“Kan nggak mungkin kita suruh semua tamu membawa tumbler dan kita suruh mereka ambil sendiri dari air galon yang sudah kita siapkan,” tukasnya.
Menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk menangkap masyarakat yang menjual produk legal.
“Tapi kalau narkoba, itu baru bisa ditangkap karena jelas barang ilegal. Tapi kalau AMDK gelas, itu kan produk legal yang punya izin edar,” cetusnya.
Ia menekankan bahwa Bali tetap harus mengikuti aturan nasional. “Kecuali Bali terpisah dari NKRI. Jadi, harus tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia,” tegasnya.
Susruta juga menyoroti fokus kebijakan yang dinilai keliru. “Kenapa AMDK yang disalahkan? Padahal kemasan plastiknya merupakan barang bernilai ekonomi dan bisa didaur ulang. Yang salah itu oknum yang membuang sampah sembarangan,” katanya.
Tokoh masyarakat Bali lainnya, Gede Pasek Suardika dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), juga menilai Pemprov Bali tidak dapat melarang penjualan barang yang sudah memiliki izin edar.
“Kalau nanti ada masyarakat yang menjual AMDK di bawah 1 liter apa mau ditutup usahanya? Itu nggak bisa. Gubernur nggak bisa menutup usaha orang yang sudah memiliki izin hanya karena SE,” ucapnya.
Meski mendukung upaya pengurangan sampah, Pasek menegaskan kebijakan harus memiliki acuan hukum yang jelas dan tidak merugikan masyarakat. Ia menilai pembentukan kebiasaan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan jauh lebih penting sebelum menerapkan larangan produk.
“Gubernur itu ada uang, aparat dan lain-lain, ya itu seharusnya dipakai buat bersihin sampah plastik. Setelah itu masyarakat diberikan penyadaran,” tukasnya.
Ia juga mendorong pelaku usaha AMDK untuk tidak tinggal diam.
“Mereka ini kan orang-orang pintar dan punya uang dan koneksi, punya lawyer. Ya seharusnya berani untuk melawan SE itu. Apalagi produk-produk mereka itu kan ada izin edarnya dari pusat,” tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 2787 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 2743 Kali
Anggota BNNK Buleleng Terciduk Konsumsi Sabu
Dibaca: 2537 Kali
Pelajar Tabanan Raih Prestasi Nasional FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Bangga
Dibaca: 2414 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem