Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Dipindahkan ke Inggris, Napi Lapas Kerobokan Lindsay Sandiford Lolos dari Hukuman Mati
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terpidana mati kasus narkotika dari Inggris, Lindsay June Sandiford (68), dipastikan tidak akan menjalani eksekusi setelah resmi dipindahkan dari Indonesia ke Inggris.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, yang menegaskan bahwa negaranya tidak mengenal hukuman mati.
"Menyusul kepulangan mereka ke Inggris, kedua warga Negara Inggris ini akan berada di bawah hukum dan prosedur pemerintah Inggris," kata Downing dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kamis (6/11) malam.
Dengan pemindahan ini, Lindsay yang sebelumnya divonis hukuman mati di Indonesia, otomatis berada di bawah yurisdiksi Inggris—negara yang telah menghapus praktik eksekusi sejak 1965. Downing menyatakan pihaknya tidak berspekulasi mengenai hukuman baru yang mungkin dijalani Lindsay dan Shahab Shahabadi (35), terpidana seumur hidup yang ikut dipindahkan.
"Dan sangat penting bagi saya untuk tidak berspekulasi tentang proses hukum ini," ujarnya.
Downing menjelaskan bahwa langkah pertama setelah tiba di Inggris adalah pemeriksaan kesehatan terhadap kedua napi.
"Namun langkah pertama yang akan diambil saat mereka tiba di Inggris, adalah kondisi kesehatan mereka akan diperiksa secara menyeluruh, perawatan serta rehabilitasi," katanya.
Saat ditanya kembali mengenai hukuman mati, Downing menegaskan posisi negaranya. "Tidak, Inggris tidak mengenal hukuman mati," ujarnya.
Dari pihak Indonesia, Deputi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa status Lindsay dan Shahab sepenuhnya akan diputuskan pemerintah Inggris.
"Setelah nanti di negara Inggris, nanti juga bersangkutan akan mengikuti aturan-aturan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Inggris. Sesampai Inggris, pasti yang bersangkutan akan dimasukkan juga ke dalam lapas, kalau dalam bahasa kita," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Inggris tetap mempertimbangkan putusan hukum yang dijatuhkan Indonesia, namun keputusan akhir berada di otoritas setempat.
Keduanya dipindahkan lewat proses resmi di Lapas Kerobokan. Lindsay tampak menggunakan kursi roda saat meninggalkan lapas, sementara Shahab duduk mengenakan masker biru selama proses serah terima.
Pemindahan kedua warga negara Inggris ini sudah disepakati antara Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper dalam pengaturan praktis transfer narapidana.
Lindsay, yang telah dihukum sejak 2013 dan memiliki riwayat diabetes serta hipertensi, dipindahkan dengan pertimbangan kesehatan. Sementara Shahab, yang dijatuhi hukuman seumur hidup sejak 2015, dipindahkan karena mengalami gangguan kepribadian.
Dengan perpindahan ini, Lindsay Sandiford resmi terbebas dari ancaman eksekusi mati yang sempat membayanginya selama lebih dari satu dekade di Indonesia. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Hungaria Tawarkan 100 Beasiswa Tiap Tahun untuk Anak Muda Bali
Dibaca: 458 Kali
Teluk Gilimanuk Dipadati Wisatawan Manis Kuningan
Dibaca: 376 Kali
Pengendara Tabrak Tugu Buaya di Mendoyo, Dua Orang Luka
Dibaca: 363 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem