Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Bendesa Adat Jimbaran Bantah Isu Pungli di Pantai Muaya
BERITABALI.COM, BADUNG.
Salah satu media online nasional memuat berita yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pantai Muaya, Jimbaran, Badung, serta mencatut nama Ketua DPRD Badung sebagai “backing” pungutan tersebut.
Pemberitaan yang dirilis Selasa (4/11) itu menampilkan kesaksian seorang pengunjung yang mengaku diminta membayar retribusi Rp10 ribu oleh seseorang yang disebut berasal dari Desa Adat.
Namun kabar tersebut dengan cepat dibantah Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Rai Dirga Arsana Putra. Dalam konferensi pers di sebuah kafe di Jimbaran, Rabu (5/11/2025), ia menyatakan bahwa informasi dalam pemberitaan itu tidak akurat.
“Kepada teman-teman awak media terkait dengan pemberitaan kemarin, yang pertama sumbernya bukan dari sumber primer. Sumbernya juga tidak jelas. Ketiga, penyebutan kejadian di hari kemarin itu sangat sumir, karena kemarin sampai sore, dan sorenya sudah kumpul parkirnya semua di sini, tidak ada kejadian apapun. Itu tiga hal yang perlu saya garis bawahi agar semuanya nanti bisa lebih clear,” paparnya.
Rai Dirga hadir bersama Made Burat, pengurus Saba Desa Adat Jimbaran sekaligus pengelola kawasan Kafe 19—lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan. Ia menegaskan bahwa paguyuban Kafe 19 sepenuhnya dikelola oleh krama Desa Adat Jimbaran, bukan oleh oknum anggota dewan.
Ia juga meluruskan isu keterlibatan pejabat daerah dalam pengelolaan kafe.
“Memang benar, ada salah seorang mantan anggota dewan yang juga mengelola kafe, hanya segitu. Siapa yang punya? Pak Ketut Sudarse. Apa pekerjaannya? Beliau mantan anggota dewan,” jelasnya.
Bendesa Adat mengaku tidak nyaman karena pemberitaan itu menyeret nama anggota DPRD Badung yang selama ini justru banyak membantu desa dalam pengembangan infrastruktur.
“Jadi biar clear juga itu, biar enggak nanti diseret-seret siapa-siapa yang dimaksud. Karena kami juga tidak enak dengan anggota dewan kami dari Kuta Selatan semuanya, karena semuanya baik sama kita,” tegasnya.
Rai Dirga lalu menegaskan bahwa pengelolaan kafe dilakukan oleh kelompok pengelola berdasarkan kontrak pemanfaatan lahan dan fasilitas. Desa Adat tidak dapat mengelola bisnis secara langsung karena belum memiliki Badan Usaha Milik Desa Adat (BUMDA).
“Kami sedang dipersiapkan untuk itu karena perarem kami sudah selesai,” tambahnya.
Sebagai penutup, ia kembali menekankan pentingnya meluruskan informasi yang beredar.
“Sumbernya bukan dari sumber primer. Sumbernya juga tidak jelas, dan penyebutan kejadian di hari kemarin itu sangat sumir. Itu beberapa hal yang perlu saya garis bawahi agar semuanya nanti bisa lebih clear,” pungkas Rai Dirga.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Pelajar Tabanan Raih Prestasi Nasional FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Bangga
Dibaca: 4043 Kali
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 3509 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 3488 Kali
Anggota BNNK Buleleng Terciduk Konsumsi Sabu
Dibaca: 3265 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem