Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Satu Izin Pangkalan LPG 3 kg di Gianyar Dicabut Saat Disidak
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Tim Pengawasan Terpadu yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tujuh pangkalan LPG 3 kg di Desa Medahan, Gianyar.
Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan kelangkaan LPG yang sebelumnya telah diinvestigasi oleh Disperindag Kabupaten Gianyar.
Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, mengungkapkan bahwa beberapa pangkalan terbukti melakukan praktik penjualan di luar ketentuan atau canvassing.
"Sejumlah pangkalan ini mendistribusikan LPG 3 kg ke warung-warung dan pengecer, yang berakibat pada distribusi yang tidak terkontrol. Padahal, LPG subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga dan pelaku Usaha Kecil Mikro (UMKM)," jelasnya.
Selain itu, tim juga menemukan sejumlah pelanggaran lainnya, seperti pangkalan yang tidak memasang papan nama di lokasi yang mudah terlihat. Hal ini menyebabkan masyarakat kesulitan mengetahui lokasi resmi pangkalan.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Pengawasan Terpadu mewajibkan pemilik pangkalan menandatangani kesepakatan kepatuhan terhadap aturan distribusi LPG 3 kg. Sementara itu, PT Pertamina memberikan sanksi tegas bagi pangkalan yang melanggar, termasuk pemberian Surat Peringatan pertama, pemotongan alokasi agen, serta kemungkinan pengembalian nilai subsidi kepada negara dan denda selisih nilai subsidi.
Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan bahwa pelanggaran serius akan berujung pada pemutusan kerja sama dengan PT Pertamina.
"Pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan distribusi akan dikenakan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja sama," ujarnya.
Dalam sidak kali ini selain penandatanganan kesepakatan juga terdapat pencabutan izin terhadap salah satu pangkalan yang jumlah pendistribusian LPG 3 Kg nya tidak sesuai.
Sebagai langkah pengawasan lebih lanjut, PT Pertamina, Hiswana Migas, dan agen akan meningkatkan pembinaan terhadap pangkalan di wilayah Gianyar. Saat ini, terdapat 476 pangkalan LPG 3 kg di Kabupaten Gianyar yang akan terus diawasi untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan dan mencegah kelangkaan di lapangan.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 854 Kali
Pedagang Pasar Kumbasari Cemas Tukad Badung Meluap Lagi
Dibaca: 744 Kali
Salak Karangasem Resmi Jadi Warisan Pertanian Dunia versi FAO
Dibaca: 687 Kali
Halloween di Bandara Ngurah Rai Usung Mitologi Bali
Dibaca: 680 Kali
ABOUT BALI
					Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
					Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
					Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
					Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem