Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
KPU Tabanan Gelar Debat Perdana, Angkat Tema Pertumbuhan Ekonomi
BERITABALI.COM, TABANAN.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan akan menggelar debat kandidat calon bupati dan wakil bupati perdana pada Kamis, (31/10) bertempat di Bali Sunset Road Convention Centre (BSCC) Jalan Pura Mertasari Sunsetroad, Pemogan Denpasar Selatan.
Tema pada debat pertama ini adalah: “Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi yang berkelanjutan dan inklusi”.
Komisioner KPU Tabanan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Ni Putu Suaryani menyebutkan, debat antar kandidat pada masa kampanye dilaksankan sebanyak tiga kali pada 31 Oktober, 13 dan 20 November 2024.
“Ini sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomer: 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ujarnya Kamis, (24/10).
Adapun tujuan dilaksankannnya kegiatan debat ini diantaranya menyebarluaskan profil, visi dan misi serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat, memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya dan menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.
“Dalam pelaksanannnya dilakukan persiapan-periapan meliputi menentukan desain acara, tata tertib, tema, peserta, jadwal dan tempat penyelenggaraan,” ujarnya.
Pada acara debat kali ini akan dipandu oleh moderator Dr. Made Dwi Setyadhi Mustika, SE, MSi dan Anak Agung Mia Intentilia, S.IP., MA dengan panelis Prof. DR. I Wayan Budiasa, SP.,MP.,IPU., ASEAN Eng., Prof. Dr. Drs. I Nyoman Sunarta, M.Si, Dr. Alit Arta Wiguna, Dr. I Komang Santiyasa, Ir. I Ketut Darmawahana, M.MT, Ni Made Utami Dwipayanti, ST., MB.Env,Ph.D.
Pelaksanaan debat diatur juga mengenai tata tertib dalam pelaksanaan debat yaitu dilarang membawa atribut kampanye pasangan calon, meneriakkan yel-yel/ slogan pada saat debat berlangsung.
“Selain itu juga dilarang membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain,” ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 692 Kali
Pedagang Pasar Kumbasari Cemas Tukad Badung Meluap Lagi
Dibaca: 691 Kali
Salak Karangasem Resmi Jadi Warisan Pertanian Dunia versi FAO
Dibaca: 637 Kali
Klarifikasi PHDI Soal Seleksi Rektor UNHI
Dibaca: 631 Kali
ABOUT BALI
					Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
					Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
					Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
					Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem