search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Fraksi Gerindra DPRD Badung Desak Polda Bali Selidiki Penyaluran Hibah Jelang Pilkada
Jumat, 20 September 2024, 10:12 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Fraksi Gerindra DPRD Badung Desak Polda Bali Selidiki Penyaluran Hibah Jelang Pilkada.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Anggota DPRD Fraksi Gerindra Badung, Wayan Puspa Negara, mengungkapkan keprihatinannya terkait pencairan hibah atau Bantuan Keungan Khusus (BKK) yang diduga disusupi dengan nuansa politik menjelang Pilkada Serentak 2024. 

Dalam sebuah pernyataan, ia menegaskan bahwa hibah yang mencapai lebih dari Rp500 miliar lebih di tengah potensi defisit APBD Badung yang sangat besar, yaitu Rp4,7 triliun, menandakan adanya pengabaian terhadap norma, integritas, dan marwah pemerintah.

Lebih lanjut, mengacu pada Surat Mendagri bernomor 900.1.10/4473/SJ, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah dan bantuan keuangan. Ia menyebutkan bahwa surat tersebut seolah dianggap remeh oleh pihak-pihak tertentu, yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik.

“Masyarakat kini melihat adanya fenomena yang unik, di mana hibah dan bantuan keuangan menjadi alat untuk mendulang popularitas, dengan kata ‘Sayang’ yang tersirat sebagai bentuk imbal balik,” jelasnya. 

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan hibah seharusnya berorientasi pada kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Lebih lanjut, Wayan mendesak pihak kepolisian dan Polda Bali untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan penyaluran hibah yang tidak merata dan terkesan pilih kasih. Ia menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memastikan bahwa pengelolaan hibah dan bantuan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Penting bagi Polda Bali dan instansi pengawas untuk melakukan tindakan strategis sesuai kewenangannya, guna memastikan bahwa penyaluran hibah tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan salah satu calon,” imbuhnya.

Wayan juga berharap agar DPRD Badung dapat mengundang APIP untuk meminta klarifikasi terkait hasil pengawasan internal yang dilakukan. Langkah ini dianggap krusial untuk menilai integritas pemimpin daerah dalam memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.

Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap praktik pengelolaan hibah, Wayan menegaskan bahwa pihak berwenang harus segera mengambil langkah untuk memastikan bahwa proses ini berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

“Kita harus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap bantuan keuangan yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.

Diketahui Bupati Badung yang juga Bakal Calon Wakil Gubernur Bali di Pilgub Bali 2024, I Nyoman Giri Prasta menyerahkan bantuan dana hibah dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bersumber dari anggaran Perubahan APBD 2024 secara simbolis kepada perwakilan lembaga dan Pemerintahan Desa di Kabupaten Badung di Balai Budaya, Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis, 19 September 2024.

Dana hibah dimaksud diserahkan kepada 919 badan/organisasi/kelompok masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan nilai sebesar Rp389 miliar lebih. Selain itu, Giri Prasta juga menyalurkan BKK kepada 34 pemerintahan desa dengan nilai Rp128 miliar lebih.

Penyerahan dana hibah dan BKK sebesar Rp517 miliar lebih ini menuai sorotan karena dikaitkan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) bernomor 900.1.10/4473/SJ perihal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan keuangan menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diterbitkan di Jakarta, 12 September 2024. 

Menanggapi hal ini, Giri Prasta menjawab santai saat diwawancarai awak media, Kamis, 19 September 2024.

“Proses BKK hibah ini itu sudah kita lakukan dari tahun 2017, oke, pertama. Yang kedua, ketika kita berbicara masalah di tahun 2024 ini, kita sudah berproses dari tahun 2023 dan ini berjalan di APBD Kabupaten Badung itu adalah APBD Induk 2024. Begitu juga pertalian dengan mekanisme yang sudah kita lakukan. Proses pertalian dengan APBD Perubahan ini. Saya kira law enforcement (penegakan hukum) yang harus kita jaga. Bagaimana keberpihakan kita kepada regulasi dan penegakan hukum. Caranya gampang untuk menghindar dari hukum kan, jangan dilanggar,” jelasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami