Dua dari Empat Pengedar Narkoba Jaringan Bali-Thailand Masih Diburu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Enam pengedar narkoba jaringan Internasional yang berusaha menyelundupkan ekstasi serbuk, ganja dan hasish melalui Terminal Kedatangan International, Ngurah Rai, berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Terkini, ada 4 orang pengedar narkotika jaringan internasional Indonesia-Thailand yang sudah diamankan. Namun masih ada 2 orang lagi yang dikejar dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) BNNP Bali.
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat saat gelar jumpa pers, pada Selasa 17 September 2024, ada empat tersangka jaringan Bali-Thailand berinisial WW, RJ, D, dan VRR yang ditangkap secara terpisah.
"Salah satu dari kedua buronan ini diketahui sudah kabur ke luar negeri. Sementara satu lainnya masih di dalam negeri," ungkap Brigjen Ahmad Rudi.
Dibeberkannya, RW dan RJ adalah pasangan kekasih asal Thailand yang ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa 3 September 2024 sekitar pukul 20.30 Wita. Dari tangan WW diamankan barang bukti narkotika jenis metamfetamina dan MDMA bubuk yang dicampur jadi satu seberat 1.019,36 gram. Kemudian satu sachet metamfetamina seberat 12,6 gram.
Sedangkan dari tangan RJ diamankan barang bukti narkotika berupa 40 sachet metamfetamina dan MDMA bubuk yang dicampur jadi satu seberat 673,58 gram, tujuh sachet MDMA seberat 192 gram, satu sachet metamfetamina seberat 15,44 gram, dan 20 butir narkotika jenis ekstasi seberat 10,37 gram.
Jenderal bintang satu di pundak ini menerangkan, kesediaan narkotika dari kedua tersangka ini didatangkan dari Thailand. Rute perjalanan barang terlarang ini adalah dari Thailand, Kuala Lumpur, baru ke Indonesia yaitu Bali melalui Bandara Ngurah Rai.
"Untuk mengelabui petugas narkotika ini dikemas dalam kemasan suplemen makanan rasa buah," beber Brigjen Rudy didampingi pejabat Bea Cukai Ngurah Rai dan didampingi Kabid Berantas BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa.
Dari pengembangan pasangan kekasih ditangkap pria berinisial D di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Barang bukti yang diamankan dari tersangka D yakni sebuah HP yang digunakan berkomunikasi, 99 sachet metamfetamina dan MDMA bubuk yang dicampur jadi satu seberat 1.692,95 gram dan 20 butir ekstasi seberat 10,37 gram.
Kemudian, tim meringkus tersangka VRR di areal parkir premium Bandara Ngurah Rai, pada Minggu 8 September 2024 sekitar pukul 04.35 Wita. Barang bukti yang diamankan yakni satu buah HP, tujuh sachet MDMA seberat 192,2 gram, dan dua bungkus metamfetamina seberat 20,04 gram.
Tangkapan lainnya, seorang pria warga negara Latvia berinisial VS saat baru saja tiba di Bandara Ngurah Rai pada 23 Juli 2024 yang lalu. Tersangka ini membawa narkotika jenis hasis seberat 450,41 gram dan ganja seberat 977,83 gram.
Tersangka yang merupakan pentolan kelompok kejahatan terorganisir di negara bekas Soviet Union itu disuruh seseorang yang tak dikenalnya untuk bawa narkotika ke Bali.
"VS mengaku tidak tahu siapa penerima barang itu di Bali. Pemberi perintah akan memberikan perintah lanjutan pada saat VS tiba di Bali," beber Kombes Made Sinar Subawa.
Namun sayangnya, belum sempat mendapat perintah, VS ditangkap petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai dan kemudian diserahkan kepada BNNP Bali.
Lanjut, seorang pria berinisial SUE warga negara Swedia di tangkap di salah satu vila di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada 31 Juli 2024. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa narkotika jenis hasis seberat 201,28 gram.
"Tersangka ini merupakan jaringan narkoba internasional Thaliand-Indonesia. Barang haram ini didatangkan melalui jasa pengiriman. Tersangka ini pernah tinggal di Thailand sebelum ke Bali," ungkapnya.
Selain jaringan narkotika internasional, BNNP Bali juga menangkap tiga kurir yang sering beroperasi di Denpasar. Ketiga tersangka yakni berinisial RS, GMA, dan KAR. Para tersangka ini ditangkap petugas pada 30 Agustus 2024.
Tersangka RS ditangkap di Jalan Raya Pemogan, Desa Pemogan, Denpasar Selatan dengan barang bukti 17 paket shabu seberat 2,59 gram. Tersangka GMA ditangkap di Jalan Pulau Bungin, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan dengan barang bukti berupa 12 paket shabu seberat 27,55 gram dan satu paket ekstasi seberat 0,73 gram. Tersangka KAR ditangkap di Jalan Pulau Bungin dengan barang bukti berupa 14 paket shabu seberat 3,46 gram.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy