Polisi Membekuk Lima Pelaku Narkoba di Buleleng, Dua di Antaranya Diduga Bandar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Lima pelaku narkoba ditangkap polisi dari dua lokasi yang berbeda. Dari penangkapan itu, tiga pelaku telah ditetapkan sebagai pengedar dan penguna, sedangkan dua orang diduga sebagai pemasok atau bandar.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng dalam kasus pertama mengerebeg pesta sabu di sebuah gudang tempat pemeliharaan ayam di Dusun Babakan, Desa Panji Kecamatan Sukasada, tiga orang diamankan bersama sejumlah barang bukti, diantaranya satu paket sabu-sabu yang akan digunakan pesta dan 26 paket sabu-sabu yang siap diedarkan.
Tiga orang yang diamankan polisi itu diduga kuat sebagai pengedar dan penguna narkotika jenis sabu-sabu, diantaranya Kadek Ary Sutrisna (35) warga Kelurahan Astina, Putu Yuda Arya Pratama (26) warga Kelurahan Kendran dan Indrawan alias Awan (43) warga Desa Baktiseraga.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, Senin 15 Januari 2024 menyebutkan, pengerebekan di Desa Panji itu dilakukan pada 2 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA yang diawali dengan pengembangan informasi dan penyelidikan langsung di lapangan.
“Team melihat 2 laki-laki masuk ke sebuah gudang tempat pemeliharaan ayam yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkotika di Desa Panji. Selanjutnya team opsnal unit 2 langsung melakukan penggerebekan dan menemukan 2 orang sedang berada dalam kamar sebuah gudang memegang bonk selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan kemudian terdapat 1 orang sedang duduk di luar kamar,” papar Kapolres Widwan Sutadi.
Penangkapan ketiga pelaku yang tertangkap tangan juga dikuatkan dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat melakukan pengeledahan, termasuk satu paket sabu-sabu seberat 0,21 gram brutto.
“Setelah dilakukan interogasi kedua orang tersebut mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli dari Awan dan akan dipakai langsung di tempat tersebut. Selanjutnya team melakukan interogasi terhadap Awan dan mengakui bahwa memang benar dia telah menjual paket sabu sabu kepada kedua orang tersebut,” ucap Kapolres Buleleng.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba selanjutnya melakukan penyisiran dan juga mengeledah tempat-tempat yang dicurigai hingga menemukan barang bukti sebuah botol plastik warna putih yang didalamnya berisi barang bukti berupa 26 paket sabu sabu dalam potongan pipet plastik yang sudah siap diedarkan dengan berat 6,24 gram brutto yang merupakan milik Indrawan alias Awan.
Selain di Desa Panji Kecamatan Sukasada, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng juga mengamankan dua pelaku narkotika usai melakukan transaksi di Desa Pelapuan Kecamatan Busungbiu.
Dua pelaku yang diamankan itu, diantaranya I Ketut Udayana (37) warga Dusun Tengah Desa Busungbiu dengan barang bukti 2 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,27 gr Bruto, sedangkan penangkapan terhadap Kadek Normayani alias Norma (33) warga Dusun Satria Desa Pelapuan ditemukan sabu dengan berat total 3,64 gram bruto.
“Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 15.25 WITA kami mendapat informasi TO sedang membeli diduga narkotika jenis sabu di daerah Desa Pelapuan, kemudian kami melihat TO melintas di jalan dan kami langsung melakukan penghadangan serta penangkapan terhadap TO,” ujar Kapolres Widwan.
Dari penangkapan 5 pelaku narkotika itu, Sat Res Narkoba Polres Buleleng telah menetapkan 3 orang sebagai pengedar dan penguna, sedangkan dua pelaku lainnya Indrawan alias Awan dan Kadek Normayani alias Norma sebagai pemasok dan bandar narkotika.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kadek Ary Sutrisna dan Putu Yuda Arya Pratama dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) hukuman minimal 4 Tahun maksimal 12 tahun, denda minimal 800 juta maksimal 8 miliar sedangkan Indrawan alias Awan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) hukuman minimal 4 Tahun maksimal 12 tahun. denda minimal 800 juta maksimal Rp8 miliar.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul