search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Terdakwa Kasus Penipuan Divonis Bebas
Minggu, 15 Oktober 2023, 15:49 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Terdakwa Kasus Penipuan Divonis Bebas.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Majelis hakim Pengadilan Denpasar belum lama ini menjatuhkan vonis bebas (onslag) terhadap Firman Handoko terdakwa kasus dugaan penipuan/penggelapan. Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini. 

Dimana jaksa sebelum menuntut agar terdakwa Firman Handoko dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 7 bulan. Jaksa yang bertugas di Kejaksaaan Tinggi Bali itu sebelum menyatakan terdakwa Firman Handoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP sebagaimana termuat dalam dakwaan kedua. 

Tapi majelis hakim pimpinan IGNA Aryanta Eka berpendapat lain. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Firman Handoko terbukti melakukannya tindak pidana sebagaimana didakwakan, tapi perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana. 

Oleh karena itu majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging), memilihkan hal hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. 

"Memerintahkan agar terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan,"demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka yang dihadirkan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya serta jaksa.

Putusan ini dibenarkan oleh kuasa hukum Firman Handoko, Rai Wirata, SH.,M.I.kom.,Med dan I Made Suka Artha,SH dari kantor hukum Rai Wirata Law Office & Partner.

"Klien kami (Firman Handoko) divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana," ujar Rai Wirata. 

Atas putusan itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang memandang perkara ini sebagai utuh dan objektif.

"Kami juga apresiasi jaksa dan semua pihak sehingga persidangan bisa berjalan lancar," ujarnya sembari berharap kliennya dalam menjalankan berbisnis slalu berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Editor: Robby

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami