Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Wagub Cok Ace Sampaikan Masukan dari Koster Soal Raperda Penanggulangan Bencana
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Sukawati menyampaikan pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Penanggulangan Bencana pada Rapat Paripurna Ke-18 masa persidangan II Tahun sidang 2023, Senin (12/6).
Dalam sambutannya, Cok Ace menyampaikan bahwa pada dasarnya Gubernur Bali menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif dewan terkait penyusunan Raperda tentang penanggulangan bencana.
Ia menyampaikan bahwa kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis dan sosiografis Provinsi Bali memiliki beragam ancaman bencana yang hampir sama dengan daerah lain di Indonesia. Para pendiri bangsa sudah menyadari hal ini sejak awal, sehingga dalam konstitusi sudah tersurat tekad bahwa negara melindungi seluruh tumpah darah Bangsa Indonesia, tentu saja termasuk perlindungan dari bencana.
“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengamanatkan urusan bencana sebagai urusan wajib bagi daerah dan sebagai bagian dari pelayanan dasar,” ungkap Cok Ace.
Oleh karena itu menurutnya Raperda tentang Penanggulangan Bencana ini sangat penting dan bernilai strategis untuk mengoptimalkan tugas dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Bali.
Sementara itu terdapat beberapa masukan yang Gubernur Bali berikan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana untuk menyempurnakan aspek teknik penyusunan dan substansi antara lain; Pertama mengenai aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kedua dalam Raperda ini agar menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara inklusif termasuk mempertimbangkan pengarusutamaan gender, disabilitas dan sosial inklusi. Ketiga penting memasukkan substansi Adaptasi Perubahan Iklim dalam Raperda Penanggulangan Bencana dan Keempat untuk menjamin perlindungan masyarakat dan wisatawan, perlu penguatan kapasitas melalui tata kelola pariwisata tangguh bencana.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama juga dibacakan pandangan umum fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Pelajar Tabanan Raih Prestasi Nasional FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Bangga
Dibaca: 4477 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 3912 Kali
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 3799 Kali
Anggota BNNK Buleleng Terciduk Konsumsi Sabu
Dibaca: 3545 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem