Andika Perkasa Pastikan Pecat Oknum Paspampres Diduga Perkosa Prajurit KOWAD di Bali
bbn/dok beritabali/Andika Perkasa Pastikan Pecat Oknum Paspampres Diduga Perkosa Prajurit KOWAD di Bali.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan terjadinya kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan seorang perwira dari Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berpangkat mayor terhadap prajurit Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) berpangkat Letda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Kejadian tersebut diketahui terjadi di Bali. "Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika Perkasa di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya, apa yang dilakuka pelaku adalah tindak pidana. Ia pun mendesak agar pelaku segera dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika Perkasa.
Andika Perkasa memastikan kasus itu kini ditangani Mabes TNI. Ia pun mengatakan bahwa pelaku juga Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI,” ujarnya.
Andika Perkasa memastikan pihaknya akan mengambil alih penanganan. Peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut diduga terjadi pada pertengahan November 2022.
Pelaku adalah Mayor BF dan telah menjadi tersangka kemudian ditahan di Detasemen Polisi Militer TNI.
Penyidikan ini dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Tak hanya pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI. (sumber: Suara.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net