Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Surpres Capim KPK Pengganti Lili Dibacakan di Paripurna DPR

Selasa, 27 September 2022, 14:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/cnnindonesia.com/Surpres Capim KPK Pengganti Lili Dibacakan di Paripurna DPR

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Surat Presiden (Surpres) dari Joko Widodo terkait calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar resmi dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/9).

"Sidang dewan yang terhormat, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan sudah menerima satu pucuk surat dari Presiden RI Nomor R-44 tanggal 9 September perihal calon anggota pengganti pimpinan KPK," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR.

Ia menyatakan surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan DPR nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku.

"Surat-surat telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," tuturnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan nama capim KPK pengganti Lili Pintauli yang diusulkan Jokowi berjumlah dua orang, yaitu Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.

Komisi III DPR pun membuka kemungkinan akan menggelar kembali uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap dua capim KPK tersebut, meskipun keduanya telah melalui proses tersebut saat ikut proses seleksi pada 2019.

Sebagai informasi, Johanis dan Nyoman merupakan dua capim KPK 2019 yang tidak mendapatkan suara sama sekali dalam proses voting atau pemungutan suara di Komisi III DPR.

Kini, mereka berdua telah diusulkan menjadi capim KPK pengganti Lili, meskipun terdapat dua nama capim KPK yang menduduki peringkat lebih tinggi dalam proses voting di Komisi III DPR pada 2019, yaitu Sigit Danang Joyo yang memperoleh 19 suara serta Lutfi Jayadi Kurniawan yang mendapatkan tujuh suara.

Prosedur untuk mencari pengganti Lili diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK.(sumber: cnnindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami