Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
7 PMI Lombok yang Tenggelam di Batam Dinyatakan Meninggal
BERITABALI.COM, NTB.
Tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok yang dinyatakan hilang dalam insiden kapal tenggelam di Batam pada Kamis (16/6) lalu dinyatakan meninggal dunia.
Itu berdasarkan dari tingkat harapan hidup saat tenggelam di lautan. Sudah hampir satu pekan para korban belum dapat ditemukan. Sementara pencarian Tim SAR mengalami kendala cuaca buruk.
"Sebanyak tujuh korban meninggal dunia dan sedang dalam proses pencarian jenazah di laut,” kata Kadisnakertrans NTB, I Putu Gede Aryadi, Selasa (21/6).
Satu dari tujuh korban merupakan seorang perempuan. Jenazah juga belum ditemukan.
“Di antara ketujuh korban tenggelam tersebut, terdapat satu orang perempuan,” ujarnya.
Rencananya, Rabu (22/6) besok Komisi V DPRD NTB akan ke Kementerian untuk berkoordinasi mengenai warga Lombok yang mengalami musibah di Batam.
Hingga saat ini beberapa jenazah sudah ditemukan dan akan dilakukan identifikasi untuk mengetahui nama dan asalnya.
Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat, I Gede Aryadi, mengatakan dua hari yang lalu ditemukan satu jenazah yang saat ini sedang diidentifikasi.
"Dua hari yang lalu saya dapat informasi satu jenazah ditemukan,” katanya.
Ada informasi beberapa jenazah telah ditemukan juga, dan selanjutnya diidentifikasi untuk mengetahui apakah korban merupakan TKI asal Lombok yang tenggelam di Batam.
“Tadi juga disampaikan ada beberapa (jenazah). Mungkin sudah ada tambahan penemuan jenazah. Tapi belum dirilis (dipublikasikan),” ujar Gede Aryadi.
Sementara itu saat menerima kunjungan rombongan Direktur YP Plantation Holdings Sandabi BHD, Muhammad Fairuz yang merupakan salah satu perusahaan ladang sawit besar milik pemerintah kerajaan Malaysia, di kantor Disnakertrans NTB di Mataram, Selasa (21/6) sore, Gede Aryadi menegaskan tidak ada layanan pemerintah yang mempersulit pengurusan dokumen PMI atau TKI yang berangkat secara prosedural.
Aryadi mengatakan urusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri seperti ke Malaysia telah ada aturannya dengan jelas. Dalam penempatan pekerja telah terjadi kesepakatan kedua negara.
Baik Indonesia maupun Malaysia harus memastikan aspek perlindungan keselamatan, hak seperti gaji, kesehatan dan asuransi bagi para pekerja harus terpenuhi.
Sebelum pemberangkatan sejumlah tahapan proses pun telah dilalui seperti menerima pelatihan ataupun pembekalan sesuai kompetensi masing-masing. Termasuk calon TKI telah mendapatkan fasilitas yang layak.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 1902 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 1757 Kali
Anggota BNNK Buleleng Terciduk Konsumsi Sabu
Dibaca: 1636 Kali
Pedagang Pasar Kumbasari Cemas Tukad Badung Meluap Lagi
Dibaca: 1442 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem