Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelanggar Perda Sampah di Buleleng Divonis Denda

Rabu, 18 Desember 2019, 14:35 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus melakukan penindakan terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah. Terbaru, satu lagi pembuang sampah tidak pada tempatnya dibawa ke meja hijau dan divonis denda.

Persidangan digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal, I Made Gede Trisnajaya Susila, SH.,MH,  Rabu (18/12).

Pada persidangan kali ini, terdakwa atas nama Iwan, warga Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada. Iwan merupakan pelaku pembuang sampah sembarangan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jalan Raya Singaraja-Seririt tepatnya di Desa Pemaron pada tanggal 3 Desember 2019. Seharusnya, Iwan disidang pada sidang pertama pada tanggal 4 Desember 2019 namun mangkir. 

Iwan didakwa telah melanggar Pasal 19 huruf a Perda Nomor 1 tahun 2013 yang telah diperbaharui dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018. Sama seperti pelanggar sebelumnya, Iwan diberikan vonis denda sebesar Rp. 200 ribu oleh hakim.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Perada) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Nyoman Juni Wardana menjelaskan  seharusnya yang mengikuti persidangan kali ini berjumlah tiga orang. Namun, hanya satu yang hadir dan disidangkan. Dua orang mangkir dari persidangan tanpa alasan yang jelas. 

Dari tiga orang ini, satu orang merupakan tambahan dari laporan Kecamatan Seririt yang melakukan OTT pada tanggal 6 Desember 2019. 

“Satu pelanggar tambahan ditangkap tangan di Jembatan Kampung Madura, Seririt. Kami sudah instruksikan Kasi Trantib Seririt untuk mencari. Yang lagi satu dari Anturan. Kami juga sudah instruksikan Sekdes Anturan untuk mencari,” jelasnya.

Untuk tindak lanjut sendiri bagi pelanggar yang mangkir, akan dilakukan dan dikirim kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan. Para pelanggar akan terus dikejar sehingga pihak penyidik dari Satpol PP akan melayangkan surat panggilan kedua. Panitera juga mengembalikan kepada penyidik agar menghadirkan para pelanggar. 

“Kita harus datangkan para pelanggar di persidangan,” ujar Kabid Juni Wardana. 

Lebih lanjut, Kabid Juni Wardana menambahkan, untuk penegakan Perda Pengelolaan Sampah ini, pihaknya akan terus melakukan patroli pada titik-titik dimana ada timbulan sampah. Setiap dua jam, ada anggota Satpol PP yang berkeliling di titik-titik yang sudah ditentukan. Kalau memang ada timbulan, dilaporkan. 

“Jika pun ada pelanggar, kita langsung buatkan berkas melalui PPNS,” tandasnya.
 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Humas Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami