search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Saksi di Sidang Bos Paradiso, Tommy Winata Ingin Kepastian Hukum bagi Investor
Selasa, 3 Desember 2019, 18:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Harjanto Karijadi pengusaha ternama atau pemilik dari Paradiso Hotel grup memasuki babak baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini menghadirkan dua saksi terkait kasus penggelapan dan keterangan palsu yang mengakibatkan kerugian lebih dari Rp.20 miliar.

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Ketut Sujaya, SH, dkk menjadi perhatian sejumlah pengunjung yang memadati ruang sidang Utama. Adalah Pengusaha nasional Tommy Winata dan kuasa hukumnya dihadirkan untuk dimintai keterangan.

Di hadapan ketua majelis hakim Soebandi,SH.MH, pengusaha yang terkenal dengan panggilan TW itu memaparkan kasus yang membelitnya. 

"Alasan kami bukan hanya menagih hak tagih kami, tapi adalah bahwa Indonesia itu ada kepastian hukum terhadap seorang investor. Dengan adanya kepastian hukum terhadap investor, maka investor akan banyak masuk," kata TW di PN Denpasar, Selasa 2 Desember 2019.

Kehadirannya dalam kasus ini, TW melanjutkan, dapat menjadi jaminan kepastian hukum dan keamanan bagi investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia. 

"Harapan saya, itu menjadi jaminan bahwa Indonesia itu aman dan nyaman bagi investor, baik nasional maupun internasional, khususnya di Bali," tuturnya.

Hal itulah yang membuat ia memutuskan untuk hadir langsung dalam persidangan tersebut. Itulah sebabnya dirinya datang sendiri untuk permasalahan ini demi rasa keamanan, keadilan dan kepastian hukum. 

"Kami harapkan dalam hal pengadilan ini, itu juga ada jaminan bahwa apapun bagi pengusaha yang sudah legal sesuai hukum yang diperjanjikan tidak bisa dipermainkan sewenang-wenang," katanya. 

Untuk diketahui sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Harijanto yang sebelumnya dikabarkan jadi orang dekat dari bos TW itu, diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan dalam masa dianggunkan bersama sang kakak Hartono Karjadi.

Tidak tanggung - tanggung, dalam dugaan praktik ini pihak Bank Sindikasi sebagai debitur kecolongan ratusan miliar rupiah. Untuk itu, Harijanto Karjadi diamankan oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia di sebuah bandara Malaysia, Rabu (31/7) malam. 

Saat itu ia hendak kabur ke Hongkong mengikuti sang kakak yang telah berhasil lolos. Sedangkan sang kakak Hartono Karjadi  masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk DPO. 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami