Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Penegakan Perda KTR, Tim Yustisi Obok-Obok Fasilitas Umum di Kubu
Selasa, 20 Agustus 2019,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Sejumlah perkantoran dan fasilitas umum di Kecamatan Kubu, Karangasem menjadi sasaran sidak kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tim Gabungan yustisi Kabupaten Karangasem.
[pilihan-redaksi]
Tim yustisi yang terdiri dari anggota Kodim 1623 Karangasem, anggota Polres karangasem, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Pemkab Karangasem tersebut dipimpin oleh Sekdis POL PP Karangasem, Drs. I Gede Sukerana, M.si.
Tim yustisi yang terdiri dari anggota Kodim 1623 Karangasem, anggota Polres karangasem, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Pemkab Karangasem tersebut dipimpin oleh Sekdis POL PP Karangasem, Drs. I Gede Sukerana, M.si.
Sasaran pertama tim yustisi adalah Kantor Desa Tulamben, disana tim diterima oleh Sekdes, I Nyoman Ardika. Saat melakukan penyisiran tim yustisi tidak menemukan puntung rokok atau bungkus rokok di areal Kantor Desa.
Setelah Kantor Desa Tulamben, tim menyisir kemudian menuju Puskesmas Kubu I. Disini tim yustisi menemukan sejumlah puntung dan pembungkus rokok di areal Lobi halaman Puskesmas.
Tim yustisi langsung memberikan formulir surat pernyataan kepada, I Nyoman Kerta selaku plt (pejabat pelaksana tugas) penanggung jawab KTU (Kantor Tata Usaha) untuk dapat dipertanggungjawabkan walau hanya sebatas awal pembinaan, namun apabila di kemudian hari lagi ditemukan ada yang merokok/putung rokok dan sejenisnya, akan diberikan sanksi sesuai Perda KTR No 1 Th 2013.
[pilihan-redaksi2]
Hal ini juga diperkuat oleh Pergub No 36 TH 2013 tentang KTR dan Parkada Kabupaten Karangasem (19/8/2019). Setelah selesai di Puskesmas, tim lalu menuju Kantor Camat Kubu. Di sana tim juga ditemukan puntung dan bungkus rokok. Ketua TIM yustisi langsung bertindak memberikan arahan sekaligus memberikan surat pernyataan untuk dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini juga diperkuat oleh Pergub No 36 TH 2013 tentang KTR dan Parkada Kabupaten Karangasem (19/8/2019). Setelah selesai di Puskesmas, tim lalu menuju Kantor Camat Kubu. Di sana tim juga ditemukan puntung dan bungkus rokok. Ketua TIM yustisi langsung bertindak memberikan arahan sekaligus memberikan surat pernyataan untuk dapat dipertanggungjawabkan.
"Diharapkan agar ada larangan atau tempat merokok yang jauh dari kegiatan aktivitas ruang kerja atau jauh dari keramaian sehingga ketentuan dari Perda KTR bisa dapat ditegakkan," kata Ketua TIM yustisi, Sekdis I Gede Sukerana saat kegiatan berlangsung pada Senin (19/08/2019). (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 2938 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025