Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Koster Terkendala Saksi
Jumat, 22 Februari 2019,
09:34 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye Gubernur Bali I Wayan Koster saat acara Millenial Road Safety di Lapangan Niti Mandala, Renon, pada Minggu (17/2) lalu, yang mengajak audien milenial untuk memilih capres Joko Widodo, Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Provinsi Bali mengaku terkendala saksi.
[pilihan-redaksi]
Ketua Juru Bicara BPD Prabowo-Sandi Bali, I Made Gede Ray Misno mengatakan agar masalah tersebut dapat diterima oleh Bawaslu Bali maka harus memenuhi beberapa unsur, salah satu unsurnya tidak dapat dipenuhi karena belum dapat menghadirkan beberapa saksi.
Ketua Juru Bicara BPD Prabowo-Sandi Bali, I Made Gede Ray Misno mengatakan agar masalah tersebut dapat diterima oleh Bawaslu Bali maka harus memenuhi beberapa unsur, salah satu unsurnya tidak dapat dipenuhi karena belum dapat menghadirkan beberapa saksi.
Hal ini mengacu pada persyaratan Bawaslu dimana untuk bisa menjadi kasus hukum atau ke ranah hukum, maka harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Masalah yang kami hadapi hanya belum adanya saksi, yang minimal jumlahnya dua orang saksi. Jika satu orang saksi bukan saksi namanya. Saksi inilah yang berat kita dapatkan sampai saat ini, yang jika dilihat pada saat itu Minggu (17/2) kami memang tidak ada di tempat acara tersebut karena, kita bukan peserta," jelasnya.
[pilihan-redaksi2]
Sedangkan untuk fakta-fakta terkait dapat diperoleh mulai dari Medsos, Koran serta Media Online juga. "Kita mendapat fakta-fakta tersebut dari mulai dari, Medsos, Koran dan Media Online. Berdasarkan itulah kita kirim, akan tetapi jika salah satu unsur saja tidak dapat kami penuhi saksi, maka tidak bisa diregistrasi olah Bawaslu. Hanya permasalahan itu saja yang belum bisa kami penuhi," ujarnya.
Sedangkan untuk fakta-fakta terkait dapat diperoleh mulai dari Medsos, Koran serta Media Online juga. "Kita mendapat fakta-fakta tersebut dari mulai dari, Medsos, Koran dan Media Online. Berdasarkan itulah kita kirim, akan tetapi jika salah satu unsur saja tidak dapat kami penuhi saksi, maka tidak bisa diregistrasi olah Bawaslu. Hanya permasalahan itu saja yang belum bisa kami penuhi," ujarnya.
Dari laporan tersebut dirinya berharap, Bawaslu Bali dapat melakukan investigasi berdasarkan fakta-fakta seperti adanya berita di Koran, berita Online serta ada rekaman yang telah kita serahkan ke Bawaslu Bali.
"Ini harus dikawal, karena faktanya Gubernur Bali telah jelas-jelas mengajak peserta melakukan pilihan yang mana ini merupakan kampanye ilegal," tandasnya. (bbn/aga/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/aga