Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Hakim Vonis WNA Asal Jerman yang Membawa Heroin dan Shabu 10 Tahun Penjara
Jumat, 3 Agustus 2018,
06:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Seorang pria warga negara Jerman berumur 55 tahun, Siegfried Karl Achim Ruckel akhirnya diganjar pidana penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim di PN Denpasar, Kamis (2/8) jelang petang.
Selain pidana penjara, hakim pimpinan Ni Made Purnami SH juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider 7 bulan.
"Memutuskan terdakwa bersalah memiliki dan membawa narkoba jenis shabu dan heroin. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar dan apabila tidak membayar sebagai pengganti penjara selama 7 bulan," baca Hakim Purnami di muka sidang.
Putusan ini jauh lebih ringan dari pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina yang memohonkan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 10 bulan. Dalam dakwaan terdakwa kedapatan membawa Narkotika jenis heroin sebarat 7,09 gram dan Shabu sebarat 2,57 gram dari Berlin, Jerman.
Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bule ini ditangkap petugas saat tiba di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada tanggal 26 Januari 2018 silam saat tiba dari Berlin, Jerman dengan menumpang pesawat Qatar Airline. Atas putusan tersebut baik jaksa maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan pikir-pikir. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 2928 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025