Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Hakim Vonis 20 Bulan, Terdakwa WNA Asal Inggris Gembira

Selasa, 3 Juli 2018, 08:25 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar.  Adam Scott Holland (48) pria asal Birmingham Inggris ini langsung menunjukkan kegembiraannya atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan).
 
[pilihan-redaksi]
Dalam amar putusan hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua Ketut Suarta SH, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah Sastradi yang menuntut terdakwa selama 2,5 tahun. Mendengar putusan hakim separoh dari tuntutannya, Jaksa dari Kejati Bali ini langsung menerima tanpa pikir-pikir lagi. Terlebih bagi penasehat Hukum terdakwa.
 
"Kami menerima yang mulia," jawab Jaksa sambil menganggukkan kepala, Senin (2/7) di PN Denpasar.
 
Bule yang mengaku pertamakalinya tour ke Bali ini, selain hukuman penjara juga diputus denda Rp.50 juta subsider 2 bulan penjara. Untuk diketahui dalam dakwaan yang dibacakan jaksa sebelumnya, terdakwa ditangkap pada hari Rabu, (24/1) sekitar pukul 02.45 Wita di Pebean Bandara Internasional Ngurah Rai.
 
Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana mengimpor, mengekspor Psikotropika golongan IV berupa Diazepam. 
Dalam dakwaan dipaparkan pula, terdakwa sebelum ditangkap, pada tanggal 23 Januari 2017 berangkat dari Bangkok, Thailand menuju ke Bali dengan menumpang pesawat Air Asia. Tiba di Ngurah Rai, dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
 
"Barang bawaan terdakwa diperiksa dengan menggunakan mesin X-Ray,"sebut Jaksa.
 
[pilihan-redaksi2]
Tak hanya itu, karena gerak-gerik terdakwa cukup mecurigakan, petugas akhirnya membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan. 
Terhadap barang bawaan terdakwa juga dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan satu buah botol plastik yang di dalamnya berisikan Diazepam tablet sebanyak 655 butir. 
 
Atas temuan itu, terdakwa oleh petugas langsung diserahkan kepada pihak kepolisian. "Terdakwa mambawa psikotropika golongan IV tersebut tanpa mengantongi izin dari pihak yang berwenang," beber jaksa. 
 
Atas pebuatan itu, terdakwa divonis hakim selama 20 bulan penjara sebagaimana yang dikenakan dalam Pasal 61 ayat (1) dan UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotripika. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami