Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Rekanan Meradang, Pemkab Karangasem Tak Kunjung Bayar Hutang
Sabtu, 7 Januari 2017,
11:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Sejumlah rekanan pelaksana proyek pisik pemerintah yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) meradang, lantaran sampai sekarang termin terakhir belum dibayarkan oleh Pemkab Karangasem.Kini pihak rekanan tersebut mendesak agar Pemkab Karangasem segera membayar proyek pisik yang telah tuntas mereka kerjakan.
Menyikapi hal ini Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi bersama unsur pimpinan dewan lainnya, Jumat (6/1) telah memanggil Sekda Karangasem guna membahas permasalahan ini sekaligus mengambil langkah cepat menyelesaikan hutang pemerintah terhadap para rekanan tersebut."Sebab sudah ada bahasa seperti ini, kalau rekanan terlambat mengerjakan proyek mereka dikenakan sanksi penalty dan denda, tapi ketika pemerintah terlambat membayar proyek yang mereka kerjakan apakah pemerintah dikenai bunga?," sebut Nengah Sumardi, kepadawartawan.
Memang secara aturan dalam klausul kontrak kerja, tidak disebutkan jika pemerintah bisa dikenai bunga jika terlambat membayar rekanan. Tapi menurut Sumardi jika pemerintah tidak membayar hutang tersebut, pemerintah bisa dikenakan penalty. "Nah karena itulah kami di dewan mengambil inisiatif untuk mempercepat pembayaran rekanan tersebut agar dampak permasalahan ini tidak meluas," tegasnya.
Jumlah hutang pemerintah terhadap rekanan tersebut sebesar Rp 43 Milyar. Menurut Sumardi, salah satu penyebab masalah ini adalah karena kurang cermat dan cepatnya pemerintah mengamprah DAK ke pemerintah pusat. Artinya karena telat mengamprah ke pusat sehingga dana DAK tidak bisa dicairkan mengingat sifat DAK itu Closed atau berlaku pertahun anggaran.
"Nah kalau sekarang diamprah lagi yang 43 milyar rupiah itu. Menurut kami sudah tidak bisa karena sifatnya Closed havis tahun anggaran yang sudah tidak bisa lagi," bebernya.Untuk membayar hutang terhadap rekanan itu, Pemkab Karangasem terpaksa harus menggunakan APBD. Dalam hal ini APBD Perubahan 2017, dengan Perda mendahului perubahan. Ini harus melalui proses politik karena menggunakan APBD selalu harus ada payung Perda-nya.
"Nanti bisa dibayar menggunakan APBD, dengan dana Silpa dan itu menurut kami memungkinkan," tandasnya. Namun demkian pihaknya meminta Pemkab untuk meminta Legal Opinion kepenegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri disamping proses politik tetap berjalan.
Berita Karangasem Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 2949 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025