Bupati se-Bali Didesak Jatuhkan Sanksi Bagi Guru yang Menolak Penugasan di Daerah Terpencil
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
DPRD Bali mendesak para Bupati dan Walikota di Bali untuk menjatuhkan sanksi terhadap guru yang menolak untuk ditugaskan di daerah-daerah terpencil. Desakan tersebut disampaikan karena cukup banyak oknum guru yang menolak di tempatkan di daerah terpencil sehingga sekolah-sekolah di daerah terpencil di Bali mengalami kekurangan guru, sedangkan beberapa sekolah di daerah perkotaan kelebihan guru.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali Kariyasa Adnyana menyatakan bupati harus berani tegas untuk memberikan saksi bagi guru. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat hingga pencabutan SK.
“Harus ada peraturan minimal surat keputusan Bupati atau SK Bupati, bila perlu peraturan daerah di masing-masing kabupaten, kalau mereka melanggar peraturan yang dibuat oleh Bupati itu diberikan sanksi baik tertulis, lisan dan sebagainya sesuai aturan yang ada, ya termasuk pencabutan SK, karena dari awal guru sudah membuat suatu pernyataan, menandatangani kesepakatan siap ditempatkan mengabdi dimana ditempatkan oleh pemerintah,” papar Kariyasa Adnyana, Sabtu (11/2).
Kariyasa Adnyana mengingatkan walaupun pemerintah mempunyai kekuatan untuk mengatur tetapi juga harus tetap memberikan hak guru terutama tunjangan dan insentif khusus bagi guru yang mengabdi di wilayah terpencil.
Reporter: bbn/mul