search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penertiban Penduduk, Bukan Anti Pendatang
Kamis, 1 November 2007, 15:22 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Memasuki minggu keempat di bulan Oktober, Pemkot Denpasar melakukan penertiban administrasi kependudukan. Razia yang digelar kali ini melibatkan aparat desa/kelurahan, yang dikoordinir langsung oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.



“Penertiban administrasi kependudukan bukan anti pendatang, namun untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi,” tegas Sekretaris Daerah Kota Denpasar Drs I Nyoman Aryana M.Si di sela-sela penertiban di Kelurahan Renon Rabu (31/10) malam.

Dijelaskannya bahwa siapapun berhak menetap dan mencari kerja di Kota Denpasar namun sebagai WNI harus mematuhi UU dan ketentuan yang berlaku. “Warga asli (uwed)-pun jika tidak memiliki administrasi kependudukan akan ditertibkan,” jelas Sekda Nyoman Aryana. Penertiban melibatkan aparat Babinsa (TNI) dan Babinkamtibmas (Polri), Hansip dan Pecalang di wilayah masing-masing.



Lebih jauh, Sekda Nyoman Aryana menambahkan bahwa penertiban kependudukan dilakukan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan. “Sesuai UU No 23 Tahun 2006 dan Perda Kota Denpasar No. 14 tahun 2001 bahwa dalam 2 x 24 jam mesti lapor ke kepala lingkungan/klian dusun setempat,” tegasnya. Jika ingin bermukim lebih dari itu agar mengurus KIPP/KIPEM.

Hal ini sebagai upaya agar aparat terbawah mengetahui keberadaan warganya sehingga bisa memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan. “Keamanan dan kenyamanan bersama itu yang menjadi salah satu tujuannya,” tegas pria asal Abiankapas ini.

Dirinya berharap seluruh warga Denpasar dapat tertib administrasi kependudukan. “Administrasi penduduk yang tertib akan membuat database kependudukan semakin valid,” tegasnya. Jika database kependudukan baik akan dapat dipergunakan sebagai perencanaan dalam pembangunan. Selain itu, tertib administrasi kependudukan akan sangat bermanfaat bagi masyarakat sendiri jika mengurus surat-surat formal, seperti sertifikat tanah, akad kredit dan sebagainya.

“Belum lagi jika terjadi laka lantas ataupun bencana, identitas diri yang sah sangat membantu upaya pertolongan,” tambahnya. Oleh karenanya Sekkot meminta warga agar membawa identitas diri yang sah kemanapun pergi.



Selama dua minggu terakhir razia digelar, Pemkot berhasil mendata penduduk pendatang yang identitasnya tidak lengkap atau identitas sudah tidak berlaku. Yakni, untuk di Kecamatan Denpasar Utara, jumlah terjaring sebanyak 623 orang, KIPP (Tanpa KTP) sebanyak 623 orang, dan terkena Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebanyak 2 orang. Dan untuk di Kecamatan Denpasar Barat yang terjaring sebanyak 205 orang, tanpa KTP sebanyak 205 orang.

Sedangkan di Kecamatan Denpasar Selatan jumlah total yang terjaring sebanyak 34 orang, dan tanpa KTP 34 orang. Dan di Kecamatan Denpasar Timur, yang terjaring sebanyak 964 orang, dan tanpa KTP sebanyak 960 orang, 2 orang dikenakan Tipiring. (adv*)

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami