PDIP Bali membuka pendaftaran calon gubernur Bali yang akan bertarung pada Pilkada Bali 2008. PDIP mempersilahkan kader dan non kader untuk mendaftarkan diri.
Demikian disampaikan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Gubernur Bali DPD PDIP Anak Agung Gede Bagus, di Sekretariat DPD PDIP, Denpasar, Kamis (19/07/2007).
Pendaftaran bakal calon gubernur Bali dibuka mulai 19 Juli hingga 15 Agustus 2007. DPD PDIP akan menerima bakal calon gubernur dari kalangan kader dan non kader.
Namun, PDIP Bali memberikan syarat yang berbeda kepada bakal calon dari kader dengan non kader. Kader yang boleh mendaftarkan diri adalah kader yang telah mendapatkan restu dari DPP PDIP.
Sedangkan calon independen yang beminat mendaftarakan diri harus mampu mengumpulkan minimal 9000 tanda tangan atau identitas kader PDIP.
Sebanyak 9000 tandatangan atau kartu identitas tersebut dikumpulkan dari anggota PDIP di tingkat DPC se-Bali. Kartu identitas tersebut berupa Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.