Beritabali.com, Denpasar. Putusan Mahkamah Agung yang memberhentikan hakim Putu Suika hakim di Pengadilan Negeri Denpasar karena dinilai melanggar kode etik disesalkan beberapa kalangan. Hakim Putu dinilai hanya kambing hitam dan menjadi korban atasannya.
Tanggapan atas pemecatan hakim Suika antara lain datang dari Muhammad Rifan. Rifan merupakan kuasa hukum Jackques Roc yang saat itu perkaranya disidangkan oleh Suika. Rifanlah yang disebut-sebut bersama Suika dugem di karaoke tahun 2011 lalu.
” Pak Suika hanya kambing hitam, dia dikorbankan,” ujar Rifan menanggapi putusan MA yang memberhentikan Suika, di Denpasar, Rabu (11/7/2012).
Rifan yang merasa namanya ikut terpojok langsung mengklarifikasi. Menurut Rifan, laporan kliennya itu setelah dia mendengar bahwa perkaranya yang disidangkan Suika mendapat tekanan atau intervensi dari Ketua PN Denpasar waktu itu, Jhon Piter.
"Waktu itu Pak Suika mengaku dirinya ditekan oleh Ketua PN Denpasar saat menyidangkan perkara yang ditanganinya. Hakim Suika juga diancam tidak akan diberi perkara. Mendengar itu, klien saya langsung ngamuk sehingga dibuatlah laporan ke MA,"jelas Rifan.
Setelah laporan ditindaklanjuti oleh MA dan Komisi Yudisial (KY), ternyata bukan substansi laporan yang dibahas tentang intervensi Ketua PN Denpasar, namun dibelokkan ke pelanggaran etika oleh Suika.
"Jangan mengurbankan hakim yang tidak bersalah hanya karena dia pergi karaoke,” ujarnya. (dev)
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.