• Anda Ingin Beriklan di sini ? Hubungi Kami : 0361-426623 atau melalui Email : marketing@beritabali.com
DENPASAR
BADUNG
GIANYAR
BANGLI
KLUNGKUNG
KARANGASEM
BULELENG
TABANAN
JEMBRANA
[Denpasar.Hukum & Kriminal] 04.03.2010 16:50
5 Anggota Komplotan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Beritabali.com, Denpasar, Aparat kepolisian Polsek Denpasar Barat berhasil membekuk komplotan pengedar uang palsu. Dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita 112 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, yang diduga berasal dari Bekasi Jawa Barat.
Kelima anggota komplotan pengedar uang palsu ini dibekuk di beberapa lokasi berbeda. Satu tersangka terpaksa ditembak petugas di bagian kaki karena mencoba kabur saat hendak dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat.
“Penangkapan kelima anggota komplotan pengedar uang palsu ini berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Eko Adi Putra. Tersangka Eko ditangkap saat membeli bensin dengan uang palsu di sebuah SPBU di Jalan Gatot Subroto Denpasar,” jelas Kapolsek Denpasar Barat, AKP Agus Nugroho.
Dari tangan tersangka Eko, polisi menyita 35 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Berdasarkan pengakuan tersangka, puluhan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah ini diperoleh dari tersangka lainnya Suswanto alias Timbul, yang diduga menjadi otak komplotan ini.
Dalam pengembangan selanjutnya, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya yakni Nyoman Sudiarta, Ramlan, dan Supriyono. Masing-masing tersangka mempunyai peran masing-masing mulai penadah uang palsu, pemberi modal untuk membeli uang palsu, hingga pengedar uang palsu.
“Uang palsu ini saya dapat dari Bambang (tersangka lain yang masih buron) di Terminal Bekasi Jawa Barat. 200 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah saya beli seharga Rp 5 juta,” jelas Suswanto.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 112 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dan beberapa lembar pecahan lima puluh ribu rupiah asli, hasil dari penukaran uang palsu. Selain itu, polisi juga menyita perhiasan mutiara dan tiga buah telpon genggam, yang dibeli para tersangka dengan menggunakan uang palsu.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Agus Nugroho.
Hingga kini aparat kepolisian Polsek Denpasar Barat masih menelusuri jaringan peredaran uang palsu ini dan masih memburu para tersangka lainnya. (spy)